Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ada e-Tilang, Polri Usul Tak Ada Lagi Sidang Tilang

Masyarakat yang kedapatan melanggar, akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ada e-Tilang, Polri Usul Tak Ada Lagi Sidang Tilang
Capture video
Polri Berikan Petunjuk untuk Masyarakat yang Masih Bingung Cara Membayar E-Tilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menidakan proses sidang tilang ketika sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan.

Karena dengan E-TLE maka proses pemantauan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Masyarakat yang kedapatan melanggar, akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah.

“Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan petugas kepada mereka, baru ada sidang,” kata Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info, Kamis (27/9/2018).

Menurut Yusuf, usulan tersebut sudah mendapat dukungan dari MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

Baca: Bersaing Ketat dengan GO-JEK, Grab Jual Saham ke Peritel Terbesar di Thailand

“Respons, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya,” ucap Yusuf.

Nantinya, bila dalam jangka waktu 14 hari pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir.

Berita Rekomendasi

Yusuf menjelaskan bila E-TLE sudah mempunyai payung hukum yang jelas mengenai hal tersebut, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.

“Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” kata Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada E-TLE, Ada Usulan Tak Perlu Lagi Sidang Tilang".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas