Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Uji Coba Tilang Elektronik Sasar Semua Kendaraan di Jl Sudirman-Thamrin

Tidak hanya berlaku untuk mobil saja, pengguna motor, dan angkutan umum yang melanggar aturan pun akan tetap ditilang.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Uji Coba Tilang Elektronik Sasar Semua Kendaraan di Jl Sudirman-Thamrin
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pemotor nekat melitasi jalur transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018). Meskipun telah dipasang cctv dan denda maksimal bagi pelanggar, masih banyak pengendara yang nekat untuk mengambil jalan pintas jalur tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) akan dimulai 1 Oktober 2018 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Penerapan aturan tersebut dipastikan berlaku buat sepeda motor dan juga mobil.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, tidak hanya berlaku untuk mobil saja, pengguna motor, dan angkutan umum yang melanggar aturan pun akan tetap ditilang.

“Jadi seperi pada tilang lainnya, berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang melanggar di jalan yang memberlakukan tilang elektronik,” ujar Yusuf saat dihubungi belum lama ini.

Baca: Tampilan Dedengkot Hond GL Disulap Bergaya Street Tracker

Besar denda tilang, kata dia disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Pastinya berlaku sesuai dengan aturan atau undangan-undang soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hanya prosesnya saja yang beda. Kalau mereka tidak mau bayar tilang maka STNK-nya akan dicabut sehingga tidak bisa menggunakan mobil atau motor itu lagi sebelum membayar denda tilang,” ujar Yusuf.

Tilang elektronik ini, lebih menitik beratkan pada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di setiap perempatan atau lampu merah di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Apabila berhasil, maka mau diterapkan juga di berbagai daerah di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Berlaku buat Mobil dan Motor" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas