Dirlantas Pastikan Kendaraan Pelat Merah dan TNI/Polri Tak Kebal e-Tilang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, kendaraan berpelat merah dan Polisi/ TNI tak kebal tilang elektronik.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, kendaraan berpelat merah dan Polisi/ TNI tak kebal tilang elektronik.
Dia menyebut, polisi tetap memberlakukan sanksi bagi pengendara-pengendara berpelat khusus tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak ada pengecualian," kata Yusuf, ketika dihibungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
"Pengendara kendaraan Polri kami serahkan ke Propam, TNI kami serahkan ke PM (Polisi Militer), sedangkan pengendara kendaraan berpelat merah bisa langsung kami tindak," tutur dia.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, hingga hari ketiga uji coba ETLE atau pada tanggal 3 Oktober 2018, terdapat 440 foto pelanggar yang tertangkap kamera CCTV.
Baca: Hindari Lakukan Ini Usai Pasang Kaca Film di Mobil Kesayangan
Termasuk foto sejumlah pengendara kendaraan berpelat merah hingga TNI/Polri yang tertangkap kamera CCTV ETLE
"Jumlah pelanggar 440, plat TNI/Polri 7, plat merah 10, plat kuning 40, plat hitam 291, plat kendaraan kedutaan 9, dan 83 not recognize (tak dikenali)," isi data pelanggar yang diterima, Kamis ini.
Baca juga: Senin Malam, Rambu Penanda Tilang Elektronik Dipasang di 4 Lokasi Yusuf mengimbau, masyarakat mulai membiasakan diri berlaku tertib meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan.