Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Kalau Pemilik sudah Jual Kendaraan, Surat Tilang Dikirim ke Ditlantas

Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kalau Pemilik sudah Jual Kendaraan, Surat Tilang Dikirim ke Ditlantas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, akan mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya.

Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut.

Bahkan, untuk memperlancar rencana itu, Polda Metro Jaya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.

"Secara lisan sudah selesai, tetapi nanti kita bikin perjanjian juga dengan PT Pos Indonesia. Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota kami ke rumah pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Kamis (4/10/2018).

Baca: Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Susut Jadi 114,8 Miliar Dolar AS

Yusuf menjelaskan, apabila kendaraan tersebut sudah pindah tangan, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas, untuk dicari alamat baru dari pemilik mobil atau sepeda motor itu.

"Jadi apabila memperbarui informasi, kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone sama emailnya. Jadi kami bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," ucap Yusuf.

Hari pertama uji coba saja, kata Yusuf sudah terekam ratusan pengendara yang melanggar aturan. Namun, belum bisa ditindak karena dimulai bulan depan dan seterusnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas