Ingat 3 Berkas Ini yang Wajib Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan ermotor. Ingat 3 berkas yang wajib dipersiapkan untuk melakukan pembayaran pajak
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai warga negara yang baik, alangkah baiknya harus membayar pajak, salah satunya pajak kendaraan.
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, bikers harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.
Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.
Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?
Berita Rekomendasi