Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bikin SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran, Ada Regulasinya Juga

Membuat SIM ternyata ada juga uji pendengaran. Hal tersebut disampaikan AKBP dr Ratna Relawati selaku Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Bikin SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran, Ada Regulasinya Juga
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Usai Lebaran, pelayanan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat kembali dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada banyak, mulai dari ujian teori hingga praktek.

Bahkan ada juga yang menyebutkan kesehatan pendengaran dipandang sangat penting dalam proses untuk mendapatkan SIM.

Diperlukan tes khusus untuk bisa mengetahui fungsi audio telinga manusia berjalan dengan baik atau tidak.

Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati menyebutkan sebenarnya ada regulasi yang mengatur bahwa pembuat SIM harus melalui tes khusus pendengaran.

Ada yang belum tahu? Kalau pengen tahu, baca dong di GridOto.com (klik link di bio) Biar kamu enggak dibilang cupu! #markajalan #polisi #lalulintas #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," beber Ratna.

Ia menyebut fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum bisa memfasilitasi tes pendengaran tersebut.

Meski demikian ia menyampaikan dalam regulasi memang pemohon izin mengemudi bisa melakukan uji pendengaran di rumah sakit.

Berita Rekomendasi

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas