Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Abu-abu Boleh Tidaknya Penggunaan Pelat Nomor Putih di Jalan Raya

Pelat warna putih di banyak daerah sering digunakan para pengendara sebagai pengganti sementara pelat resmi. Tapi apakah penggunaannya dibolehkan?

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Abu-abu Boleh Tidaknya Penggunaan Pelat Nomor Putih di Jalan Raya
makassar.tribunnews.com/
Ilustrasi Mobil Pelat Putih 

TRIBUNNEWS.COM - Pasti ada sebagian dari kita sudah pernah melihat kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor berwarna putih di jalan raya.

Biasanya pelat putih menjadi pelat sementara yang biasa digunakan di kendaraan baru sambil menunggu pelat resmi jadi.

Jangan salah, penggunaan pelat ini cukup jarang ditemukan di wilayah Greater Jakarta.Termasuk di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang,

Regulasi dari pihak Polda Metro Jaya memang menyatakan untuk kendaraan baru yang keluar dari diler pada dasarnya tidak dilengkapi dengan pelat.

Akhirnya Pemprov DKI memperpanjang aturan ganjil-genap setelah Asian Para Games. Berikut infografiknya. Yuk simak berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #ganjilgenap #dkijakarta #jalanraya #dishub #asianparagames2018 #lalulintas #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Jadi kendaraan baru hanya bisa digunakan setelah pelat resminya jadi.

Dilansir dari Kompas.com sebenarnya Polisi menawarkan opsi seperti pelat sementara berwarna hitan disrtai lampiran tertulis.

Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Pada sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.

Kejadian yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.

Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," ujar Sumardji, Jumat (21/9).

Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda. 
Jadi memang sebenarnya masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara dengan warna putih.

"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul  Boleh Enggak Sih Pakai Pelat Nomor Putih dan Digunakan di Jalan Raya?

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas