Kementerian Perindustrian Tuntaskan Kajian Atas Draft Rancangan Mobil Listrik
Dalam proses pembahasan di Kemenperin, Putu menyatakan pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Eldo Christoffel Rafael
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.
Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak.
Menurut Putu, beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri dan institusi terkait untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.
Baca: Pembeli Properti Meikarta Deg-degan Pasca Terkuaknya Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi
“Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” paparnya dalam siaran pers, Rabu (17/10/2018).
Dalam proses pembahasan di Kemenperin, Putu menyatakan pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait.
Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).
Baca: Pelunasan Divestasi 51 Persen Saham Freeport Dibayar Bulan Desember
Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI). “Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB,” sebutnya.
Putu menjelaskan, melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan pembahasannya ke Kemenperin.
“Karena dalam draft Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan Bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” ujarnya.
Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat positif dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global.
Sektor strategis ini semakin memperdalam struktur manufakturnya sehingga diyakini akan lebih berdaya saing global serta mampu memenuhi kebutuhan di pasar domestik dan ekspor.