Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Dua Hari Lagi, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

Bersiap-siap, tilang elektronik bakal diberlakukan 2 hari lagi tepatnya per 1 November 2018. Jadi nantinya pelanggar bakal dikirim surat ke rumah

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Dua Hari Lagi, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/nur ichsan
SOSIALISASI TILANG ELEKTRONIK -Personel kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan sosialisasi E Tilang atau tilang elektronik kepada pengendara di perempatan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Tilang elektronik terhadap para pelanggar lalu lintas akan berlaku mulai 1 November mendatang. WARTA KOTA/nur ichsan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau istilah kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan 2 hari lagi, tepatnya tanggal 1 November 2018.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara yang melanggar ETLE ini.

Pelanggar yang melanggar nantinya akan dikirimkan surat tilang melalui pos ke rumah masing-masing.

"Iya, rencana demikian diberlakukan pada 1 November 2018," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto .

Domba pengen naik motor aja, masih ada yang perhatian. Masak ga ada yang perhatian sama kamu?? Upss... #streermanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

Setelah satu bulan uji coba dan sosialisasi pada 31 Oktober, electronic traffic law enforcement (ETLE) siap diberlakukan pada 1 November 2018.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kembali pada masyarakat terkait langkah Tilang Elektronik.

"Sosialisasi itukan sudah cukup lama ya, dari bulan Agustus sampai September jadi sudah cukup lama," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, kamera ETLE sudah dipasang di sejumlah simpang jalan sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, akan merekam 24 jam para pengguna jalan.

Ketika terjadi pelanggaran, maka kamera tersebut akan meng-capture pelat kendaraan yang melanggar.

Jika dalam rentang waktu yang ditentukan para pelanggar belum juga membayar denda tilang, maka secara otomatis STNK akan diblokir sampai membayar denda tilang.

Apabila sudah terlanjur terblokir, maka setelah dilakukan pembayaran denda tilang, blokir akan terbuka secara otomatis.

Tak hanya di Jalan Sudirman – MH Thamrin, juga akan diterapkan di kawasan Monas, dekat Istana Negara, Gedung DPR hingga Stadion Gelora Bung Karno.

Karena itu, evaluasi tentang ETLE dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di dua lokasi ETLE.

Bila dinilai berhasil, perluasan dilakukan setelah evaluasi.

"Nanti jika sukses akan kami perluas demikian secara bertahap," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Ingat! Polisi Pastikan Tilang Elektronik Mulai Berlaku 1 November

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas