Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berteduh di Bawah Flyover Siap-siap Kena Denda Rp 250 Ribu

Saat musim hujan, biasanya beberapa pengendara motor berteduh di bawah jembatan layang. Bagi pengendara yang sering melakukan itu, siap-siap didenda

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Berteduh di Bawah Flyover Siap-siap Kena Denda Rp 250 Ribu
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah penguna jalan berteduh dibawah jembatan layang Kuningan, Jalan Galuggung, Jakarta Selatan, Kamis(12/10). Hujan deras membuat kolong jembatan menjadi favorit untuk berteduh dan menimbulkan kemacetan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebiasaan berteduh di bawah jembatan atau jalan layang (flyover) saat hujan masih sering dilakukan beberapa pengendara motor.

Polisi sudah mengimbau agar pengendara motor tidak berhenti dan berteduh di bawah jembatan atau flyover.

Namun, beberapa pengendara masih tidak mematuhi imbauan tersebut.

"Pada prinsipnya jangan mengganggu dong, kalau nanti diperintahkan oleh petugas masyarakat harus segera pergi dari situ," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Bergabung dengan YIMM sejak 2015, Morimoto merupakan salah satu petinggi Yamaha yang cukup berprestasi. Paling akhir, Morimoto-san mendapat penghargaan Man of The Year dari GridOto Award 2018 atas kontribusinya dalam dunia otomotif di Indonesia. Yuk baca berita otomotif terlengkap hanya di GridOto.com (klik link di bio) #yamaha #minorumorimoto #tokohotomotif #blakblakan #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.

Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.

"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.

Berita Rekomendasi

AKBP Budiyanto menilai, dari pengalaman musim hujan, pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan dan jalan layang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.

Menyambut musim hujan, ia mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.

Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.

"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Jangan Ngeyel! Ini Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas