Kemenhub Kaji Sepeda Motor Wajib Gunakan Rem ABS
Perkembangan teknologi rem ABS ternyata membuat Kemenhub untuk menerapkannya di semua motor di Indonesia.
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan rem Anti-lock Braking System (ABS) di beberapa motor baru bisa membantu pengendara aman saat berkendara.
Rem ABS ini berfungsi untuk meminimalisasi terjadinya selip pada ban.
Di beberapa negara, fitur rem ABS sudah harus menjadi standar karena efektif menghindari pemotor dari celaka.
Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub, berujar jika pihaknya tengah mengkaji penggunaan rem ABS pada sepeda motor.
"Sekarang memang masih On The Way untuk mewajibkan kendaraan bermotor memiliki ABS, tapi kita akan ke arah sana," katanya kepada wartawan di Jakarta (2/11/2018).
Menurutnya, fitur rem ABS tengah dikaji beberapa universitas agar dapat diambil kesimpulan seberapa efektif mengurangi kecelakaan.
Risal juga mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mewajibkan rem ABS untuk seluruh kendaraan yang dijual di Indonesia.
Sebab kondisi jalanan di suatu negara berbeda dengan negara lainnya, hal ini membuat sebuah peraturan tak bisa serta merta dipakai di Indonesia.
"Indonesia kan jalanannya banyak polisi tidur, masih ada yang tidak rata, dan lain sebagainya," terang Risal.
"Jadi riset ini penting. Hasilnya ini nanti untuk mewajibkan motor kecil menggunakan fitur ABS," lanjutnya.
Bila hasil riset menunjukkan bahwa rem ABS berkontribusi mengurangi kecelakaan, pihaknya dapat memberikan rekomendasi dalam pembuatan regulasi.
"Kita akan komunikasikan dengan pihak terkait untuk masuk ke ranah pembuatan regulasi," jelasnya.
"Sekarang fokusnya untuk motor ber-cc kecil dulu, setelahnya menyusul. Seperti untuk mobil," pungkas Risal.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Tengah Dikaji, Kemenhub Bakal Wajibkan Motor Punya Rem ABS