Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK), Rumus Mudah Tanpa Bingung

Cara menghitung denda pajak bermotor, perpanjangan pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK), Rumus Mudah Tanpa Bingung
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

                                  = 45.750 + 32.000

                                  = 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

Berita Rekomendasi

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul, Lupa dan Telat Bayar Pajak? Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas