Begini Peraturan yang Benar Memakai Earphone Saat Berkendara Motor
Saat berkendara motor mungkin memang asyik menggunakan earphone dan mendengarkan lagu, akan tetapi tetap harus waspada. Begini peraturan yang benar
Editor:
Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Minimal saat berkendara motor kita harus cukup fokus dan serius.
Tidak fokus sedikit bisa membuat celaka diri sendiri bahkan orang lain.
Oleh karena itu kalau bisa segala macam kegiatan yang membuyarkan konsentrasi waktu berkendara dihindarkan.
Berikut ini himbauan dari Kementerian Perhubungan lewat akun Instagram resminya @kemenhub151.
Dalam unggahan tersebut mengingatkan kita akan satu hal yang mengganggu saat berkendara, yaitu berkendara mendengarkan musik dengan earphone.
Karena aktivitas tersebut bisa mengurangi fungsi pendengaran, yang seharusnya kita fokus untuk mendengar bunyi-bunyi di sekitar lingkungan perjalanan, seperti klakson.
Namun, malah terganggu akibat mendengarkan lagu dengan earphone, apalagi saat lagu yang diputar sampai menghipnotis pikiran, karena kita bisa saja terkenang masa lalu.
Amanat menjaga konsentrasi ketika berkendara sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”, bunyi Undang-undang tersebut.
Untuk itu mari kita pahami lagi ya berkendara dengan baik dan lebih konsentrasi, mari sebarkan Street Manners kepada para pengendara.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Awas Terhanyut Masa Lalu! Mari Pahami Lagi Peraturan Memakai Earphone Saat Berkendara Motor"