Pakai Lampu HID dan LED di Malaysia? Bisa Kena Sanksi Penjara
Sedang kepkikiran pakai lampu LED-HID di headlampu mobil atau motor? Peraturan dari negara tetangga, Malaysia satu ini bisa disimak dulu
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA- Penggunaan lampu berintensitas tinggi seperti HID (High-intensity-discharge) dan LED (Light-emitting-diode) pada kendaraan di jalan dilarang oleh Kementerian Transportasi Malaysia (20/11/2018).
Karena dianggap memiliki intensitas cahaya yang tinggi sampai tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan, sehingga berbahaya digunakan pada kendaraan di jalanan.
Lampu HID kerap bikin silau pengendara dari arah berlawanan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Anthony Loke, Menteri Transportasi Malaysia mengatakan, bagi yang kedapatan masih memakai HID sebagai headlamp mobil, bakal kena denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.
Berita Rekomendasi