Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Pakai Lampu HID dan LED di Malaysia? Bisa Kena Sanksi Penjara

Sedang kepkikiran pakai lampu LED-HID di headlampu mobil atau motor? Peraturan dari negara tetangga, Malaysia satu ini bisa disimak dulu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Pakai Lampu HID dan LED di Malaysia? Bisa Kena Sanksi Penjara
Which.co.uk
Ilustrasi headlamp LED-HID mobil 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA- Penggunaan lampu berintensitas tinggi seperti HID (High-intensity-discharge) dan LED (Light-emitting-diode) pada kendaraan di jalan dilarang oleh Kementerian Transportasi Malaysia (20/11/2018).

Karena dianggap memiliki intensitas cahaya yang tinggi sampai tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan, sehingga berbahaya digunakan pada kendaraan di jalanan.

Lampu HID kerap bikin silau pengendara dari arah berlawanan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Anthony Loke, Menteri Transportasi Malaysia mengatakan, bagi yang kedapatan masih memakai HID sebagai headlamp mobil, bakal kena denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.

Ajegile! Ngeri banget dah tabrakannya. Yuk sob, tonton video menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #tabrakan #balapan #macaugp #crash #viral #videoviral #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas