Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pakai Lampu HID dan LED di Malaysia? Bisa Kena Sanksi Penjara

Sedang kepkikiran pakai lampu LED-HID di headlampu mobil atau motor? Peraturan dari negara tetangga, Malaysia satu ini bisa disimak dulu

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Pakai Lampu HID dan LED di Malaysia? Bisa Kena Sanksi Penjara
Which.co.uk
Ilustrasi headlamp LED-HID mobil 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA- Penggunaan lampu berintensitas tinggi seperti HID (High-intensity-discharge) dan LED (Light-emitting-diode) pada kendaraan di jalan dilarang oleh Kementerian Transportasi Malaysia (20/11/2018).

Karena dianggap memiliki intensitas cahaya yang tinggi sampai tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan, sehingga berbahaya digunakan pada kendaraan di jalanan.

Lampu HID kerap bikin silau pengendara dari arah berlawanan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Anthony Loke, Menteri Transportasi Malaysia mengatakan, bagi yang kedapatan masih memakai HID sebagai headlamp mobil, bakal kena denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.

Ajegile! Ngeri banget dah tabrakannya. Yuk sob, tonton video menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #tabrakan #balapan #macaugp #crash #viral #videoviral #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas