Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bebas dari Tilang Polisi? Ini Dia Penjelasan Kakorlantas
Pengendara yang tidak bayar pajak tahunan ternyata tidak boleh ditindak polisi. Namun anggapan itu apa benar? Simak penjelasannya
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNEWS.COM - Banyak yang beranggapan bahwa jika pengendara motor telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), polisi tidak boleh menilang.
Kenapa begitu?
Alasannya, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.
Bukan PKB yang belum dibayar.
Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si menegaskan, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.
Berita Rekomendasi