Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bebas dari Tilang Polisi? Ini Dia Penjelasan Kakorlantas

Pengendara yang tidak bayar pajak tahunan ternyata tidak boleh ditindak polisi. Namun anggapan itu apa benar? Simak penjelasannya

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bebas dari Tilang Polisi? Ini Dia Penjelasan Kakorlantas
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

TRIBUNEWS.COM - Banyak yang beranggapan bahwa jika pengendara motor telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), polisi tidak boleh menilang.

Kenapa begitu?

Alasannya, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.

Bukan PKB yang belum dibayar.

Di Malaysia Honda Vario 150 ini dijual seharga 7.19 ribu Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 25,028 juta. Sementara untuk warna Repsol edition harganya sedikit lebih mahal yakni seharga 7,39 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 25,72 juta. Yuk baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #honda #hondavario #hondavario150 #vario150 #variomalaysia #hondamalaysia #allnewvario #variobaru #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si menegaskan, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas