Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Belum Banyak yang Tahu, SIM D Juga Ada di Indonesia

SIM tidak hanya terdiri SIM A,B,dan C. Ternyata SIM D juga ada lho. Lalu untuk siapa nih SIM D?

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Belum Banyak yang Tahu, SIM D Juga Ada di Indonesia
tribunnews.com
Ilustrasi SIM 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat yang sangat penting ketika berkendara.

SIM yang sering kita lihat yakni SIM A atau C, bahkan B.

Nah ternyata SIM D juga ada lho.

Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.

Bagaimana Bro? Keren Enggak? Coba tebak, Apa aja yang berubah... Jangan lupa, simak berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #toyotaavanza #toyotaavanza #avanza #avanzabaru #avanza2019 #toyotaavanzabaru #hargatoyotaavanza #hargaavanza #toyotamotors #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.

Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu bagaimana sih prosedur pembuatannya?

Berita Rekomendasi

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas