Belum Banyak yang Tahu, SIM D Juga Ada di Indonesia
SIM tidak hanya terdiri SIM A,B,dan C. Ternyata SIM D juga ada lho. Lalu untuk siapa nih SIM D?
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat yang sangat penting ketika berkendara.
SIM yang sering kita lihat yakni SIM A atau C, bahkan B.
Nah ternyata SIM D juga ada lho.
Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu bagaimana sih prosedur pembuatannya?
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.