Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tak Mau Bayar Denda Tilang Elektronik, 193 Kendaraan Pelat B Diblokir

Bagi kendaraan masyarakat yang telah diblokir tak bisa lagi melakukan klarifikasi selama satu minggu melalui situs etle-pmj.info

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tak Mau Bayar Denda Tilang Elektronik, 193 Kendaraan Pelat B Diblokir
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,awal November 2018 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 193 kendaraan diblokir lantaran telah melanggar Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) dan tidak melakukan mengklarifikasi dan membayar denda.

"Ditotal ada 592 kendaraan melanggar. Dirinci ada 193 kendaraan diblokir, sementara itu 399 kendaraan lain divonis dan membayar denda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa (4/12/2018).

Bagi kendaraan masyarakat yang telah diblokir tak bisa lagi melakukan klarifikasi selama satu minggu melalui situs etle-pmj.info atau datang ke Kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

 "Pemilik kendaraan yang tak membayar denda sesuai dengan amar putusan ataupun sesuai dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama waktu yang ditentukan. Jadi kami telah blokir, dan ketika akan membayar pajak. Maka pemilik wajib membuka blokir. Caranya bayar dulu denda. Jika masih tak bayar, denda dapat berkali-kali lipat harganya," ungkapnya.

Baca: Polda Metro Jaya Berencana Lebarkan Penerapan Tilang Elektronik

Sejak penerapan sistem tilang elektronik pada 1 November 2018 hingga di 3 Desember 2018, tercatat sebanyak 4.073 kendaraan yang telah melanggar di dua titik ETLE, di Jalan Medan Merdeka 1.346 kendaraan dan di Jalan Thamrin sebanyak 2.727 kendaraan.

Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto mengatakan, sebanyak 3.164 kendaraan yang terkena sanksi tilang merupakan kendaraan denga plat hitam. Sedangkan untuk plat kuning ada 689 kendaraan yang melanggar.

"Sementara untuk plat merah tercatat ada 169 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Soal 169 kendaraan plat merah yang langgar, masih didominasi kendaraan bernopol Plat B ada 80 kendaraan. Disusul TNI/Polri sebanyak 55 unit kendaraan. Sementara 16 kendaraan lain yaitu merupakan milik kedutaan. Diluar DKI, tercatat ada 69 kendaraan," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas