Berteduh Sembarangan saat Hujan, Pemotor Bisa Ditilang
Pemandangan yang sering terlihat ketika musim hujan seperti sekarang ini, banyak pemotor yang berteduh di bawah kolong flyover
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemandangan yang sering terlihat ketika musim hujan seperti sekarang ini, banyak pemotor yang berteduh di bawah kolong flyover atau underpass.
Apalagi di sejumlah wilayah DKI Jakarta, terkadang bikin macet jalan di sekitar. Sebab, biker yang berteduh itu memakan sebagian jalan sehingga kendaraan lain yang melintas menjadi terhambat.
Oleh karena itu, perlu kesadaran bagi pengendara motor untuk tidak berhenti di bawah jembatan ketika turun hujan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, apabila mengacu pada aturan dan undang-undang lalu lintas, maka pemotor tersebut bisa dikenakan tilang.
"Jadi sebenarnya itu tidak boleh, karena mengganggu arus lalu lintas," ucap Budiyanto, Jumat (7/12/2018).
Budiyanto melanjutkan, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sudah diatur tata cara berlalu lintas, misal : A. pasal 105 setial orang yang menggunakan jalan, wajib berlaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghalangi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas lalu lintas.
Baca: Baru 439 dari 679 Pelanggar Tilang Elektronik yang Konfirmasi ke Polisi
B. pasal 106 ( 1 ) bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib berkaku wajar & penuh konsentrasi.
Setiap petugas yang melihat hal demikian diharapkan menghimbau atau memerintahkan kepada mereka untuk meninggalkan tempat karena dapat berdampak kepada kemacetan atau terganggunya arus lalu lintas.
"Apabila ada perintah demikian, pengguna jalan harus mematuhi perintah petugas. Apabila tidak mematuhi perintah, itu merupakan pelanggaran Lalu lintas, yang diatur dalam pasal 282 dengan ketentuan pidana 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto.