Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Kalau Jalan Rusak Dibiarkan

Kondisi jalan rusak, selain berakibat merusak kaki-kaki kendaraan juga adanya potensi kecelakaan. Bila dibiarkan, masyarakat bisa menuntut pemerintah

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Kalau Jalan Rusak Dibiarkan
tribunnews.com
Ruas jalan rusak di jalan poros Tanjung Selor - Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNNEWS.COM- Memasuki musim penghujan begini kondisi jalan bisa menjadi rawan rusak sehingga bisa mengakibatkan kerugian untuk pengguna jalan umum, kalau kerusakan dibiarkan masyarakat ternyata bisa menuntut pemerintah dan penyelenggara jalan.

Kondisi kerusakan jalan seperti ini selain berakibat merusak kaki-kaki kendaraan juga adanya potensi kecelakaan.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno berujar jika masyarakat berpeluang menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

Ketika ditemui GridOto.com, Minggu (9/12/2018), Djoko mengungkapkan, "pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya."

Berikan alasannya dong? Kalo mimin, gue pilih transmisi matik aja deh. Soalnya enggak bikin pegel.hehehe Yuk gaes, baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #mobil #transmisi #mobilmatik #mobilmanual #transmisimobil #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," lanjutnya.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas