Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Kalau Jalan Rusak Dibiarkan
Kondisi jalan rusak, selain berakibat merusak kaki-kaki kendaraan juga adanya potensi kecelakaan. Bila dibiarkan, masyarakat bisa menuntut pemerintah
Editor: Ilham F Maulana

TRIBUNNEWS.COM- Memasuki musim penghujan begini kondisi jalan bisa menjadi rawan rusak sehingga bisa mengakibatkan kerugian untuk pengguna jalan umum, kalau kerusakan dibiarkan masyarakat ternyata bisa menuntut pemerintah dan penyelenggara jalan.
Kondisi kerusakan jalan seperti ini selain berakibat merusak kaki-kaki kendaraan juga adanya potensi kecelakaan.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno berujar jika masyarakat berpeluang menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
Ketika ditemui GridOto.com, Minggu (9/12/2018), Djoko mengungkapkan, "pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya."
"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," lanjutnya.