Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online? Simak Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan
Berkas yang perlu dipersiapkan buat mengurus bayar pajak di Samsat Online, siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan KTP/SIM
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan buat mengurus bayar pajak di Samsat Online sebenarnya enggak jauh berbeda dengan bayar pajak di Samsat pada umumnya.
Namun, kamu enggak perlu jauh-jauh ke Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan karena sudah ada Samsat Online.
Mulyono, petugas Samsat Cinere mengatakan, "siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan identitas diri seperti KTP atau SIM."
"Kalau pemilik kendaraan enggak bisa hadir langsung bisa diwakilkan dengan surat kuasa," katanya lagi.
Enggak ketinggalan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa.
"Baik STNK, KTP atau SIM serta BPKB diserahkan juga fotokopinya di gerai Samsat Online," sahutnya lagi di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Untuk mengurus berkas supaya enggak ribet GridOto.com punya triknya, nih!