Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online? Simak Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan

Berkas yang perlu dipersiapkan buat mengurus bayar pajak di Samsat Online, siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan KTP/SIM

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online? Simak Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan
Tribunnews.com
Samsat online diluncurkan di tiga Provinsi di Indonesia secara resmi 

TRIBUNNEWS.COM- Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan buat mengurus bayar pajak di Samsat Online sebenarnya enggak jauh berbeda dengan bayar pajak di Samsat pada umumnya.

Namun, kamu enggak perlu jauh-jauh ke Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan karena sudah ada Samsat Online.

Mulyono, petugas Samsat Cinere mengatakan, "siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan identitas diri seperti KTP atau SIM."

"Kalau pemilik kendaraan enggak bisa hadir langsung bisa diwakilkan dengan surat kuasa," katanya lagi.

Jangan asal pasang sirene dan lampu strobo yaa, Sob. Jangan sok-sokan minta prioritas jalan dengan menyamar jadi instansi tertentu. Yen ra sabar maburooo Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

Enggak ketinggalan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa.

"Baik STNK, KTP atau SIM serta BPKB diserahkan juga fotokopinya di gerai Samsat Online," sahutnya lagi di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Untuk mengurus berkas supaya enggak ribet GridOto.com punya triknya, nih!

Berita Rekomendasi

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas