Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Meski Sudah Bertahun-tahun, Polisi Jamin Keamanan Kendaraan yang Ditahan

Sebenarnya untuk mengambil motor yang disita polisi itu caranya adalah hanya dengan mendatangi kantor polisi dengen membawa STNK motor terkait.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Meski Sudah Bertahun-tahun, Polisi Jamin Keamanan Kendaraan yang Ditahan
Tribun Toraja/Yultin
Sepeda motor sitaan menumpuk di pelataran parkir pos Satlantas Polres Tana Toraja, Plaza Kolam Makale, Jl Nusatara, Kecamatan Makale 

TRIBUNNEWS.COM- Pernah mengalami lupa membawa surat kelengkapan berkendara, sampai kena tilang dan motor harus disita polisi?

Sebenarnya untuk mengambil motor yang disita polisi itu caranya adalah hanya dengan mendatangi kantor polisi dengen membawa STNK motor terkait.

Prosedurnya untuk mengambik motor itu cukup mudah asalkan memiliki surat-surat resmi dari motor yang kena tilang disita tadi.

Cara ini bisa menjawab ratusan motor yang tak terbengkalai di daerah Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.

Motor yang ditilang dan disita Polisi tersebut pastinya ada dalam keadaan aman, motor tersebut ditahan Polisi di kantornya sehingga dijamin keamanannya.

Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas