Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Korlantas Targetkan Penggolongan SIM C Dimulai Tahun Depan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) sejak 2016 punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Korlantas Targetkan Penggolongan SIM C Dimulai Tahun Depan
TRIBUN/SANOVRA JR
Seorang penyandang disabilitas, Sri Lestari (42) memperlihatkan surat izin mengemudinya (SIM) usai mengikuti kegiatan bhakti sosial penjangkauan penyandang disabilitas di anjungan pantai losari, Makassar, Sulsel, Selasa (13/10). Sri Lestari melakukan Perjalanan kemanusian hanya menggunakan sepeda motor melintasi empat propinsi yakni Manado dan Gorontalo (Sulut), Palu (Sulteng), dan Makassar (Sulsel), untuk menginspirasi para penyandang disabilitas, dengan misi meningkatkan kualitas hidup difabel di Indonesia. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) sejak 2016 punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.

Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc, serta C2 di atas 500 cc.

Namun, sampai 2019 ini rencana itu belum juga terealisasi. Penyebab utama, karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.

Lantas, kapan aturan baru SIM C itu bisa diberlakukan? Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sedang dipersiapkan segala kebutuhan terkait hal itu.

"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi ketika berbincang di gedung NTMCPolri, Kamis (17/1/2019).

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor.

Baca: Korban Kecelakaan Didominasi Anak Muda, Korlantas Gelar Festival Milenial

Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai. 

Berita Rekomendasi

"Tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi," ucap dia.

Baca: Beberkan '4 Gol Bunuh Diri' Prabowo-Sandi Saat Debat, Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Dapat Skor 10-0

SIM itu sendiri, menurut Refdi merupakan bentuk kompetensi yang diberikan oleh polisi kepada masyarakat, serta menjadi syarat utama ketika mengendarai mobil atau motor.

"Di dalamnya banyak persyaratan seperti administrasi, kesehatan, keterampilan dan lain sebagainya, ketika SIM itu diberikan, maka itulah bukti kompetensinya," ujar Refdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggolongan SIM C Bisa Dimulai Tahun Depan" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas