Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kena Blokir Tilang Elektronik? Begini Prosedur Untuk Membukanya

Kendaraan kena blokir karena tilang elektronik, ada caranya untuk membuka pemblokiran tersebut. Begini prosedur untuk membuka blokir tilang elektronik

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Kena Blokir Tilang Elektronik? Begini Prosedur Untuk Membukanya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/nur ichsan
SOSIALISASI TILANG ELEKTRONIK -Personel kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan sosialisasi E Tilang atau tilang elektronik kepada pengendara di perempatan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Tilang elektronik terhadap para pelanggar lalu lintas akan berlaku mulai 1 November mendatang. WARTA KOTA/nur ichsan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik memang sudah mulai diberlakukan di beberapa kota di Indonesia.

Namun masih ada yang tetap melanggar aturan lalu lintas walau diberlakukan tilang elektronik.

Tercatat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.

Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Hayo siapa yang sering menerobos lampu lalu lintas? Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 2, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork

"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas