Kena Blokir Tilang Elektronik? Begini Prosedur Untuk Membukanya
Kendaraan kena blokir karena tilang elektronik, ada caranya untuk membuka pemblokiran tersebut. Begini prosedur untuk membuka blokir tilang elektronik
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
WARTA KOTA/WARTA KOTA/nur ichsan
SOSIALISASI TILANG ELEKTRONIK -Personel kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan sosialisasi E Tilang atau tilang elektronik kepada pengendara di perempatan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Tilang elektronik terhadap para pelanggar lalu lintas akan berlaku mulai 1 November mendatang. WARTA KOTA/nur ichsan.
TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik memang sudah mulai diberlakukan di beberapa kota di Indonesia.
Namun masih ada yang tetap melanggar aturan lalu lintas walau diberlakukan tilang elektronik.
Tercatat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.
Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.
Berita Rekomendasi