Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

MK Haramkan GPS Saat Berkendara, Menteri Budi Karya Angkat Bicara

Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in MK Haramkan GPS Saat Berkendara, Menteri Budi Karya Angkat Bicara
Tribun Medan, Fahrizal Fahmi Daulay
Garmin Nuvi 1350 GPS Navigation 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau para pengendara untuk mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara.

Salah satunya adalah tidak bermain ponsel saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.

Ia menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).

"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.

Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. 

Baca: Sudah Ada yang Ditangkap, Ini Denda Tilang Karena Gunakan GPS Saat Berkendara

Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.

Berita Rekomendasi

"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget," ucapnya.

"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.

 Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Ramai Soal Larangan Penggunaan GPS, Menhub Bilang Begini Sob!

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas