MK Haramkan GPS Saat Berkendara, Menteri Budi Karya Angkat Bicara
Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau para pengendara untuk mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara.
Salah satunya adalah tidak bermain ponsel saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.
Ia menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).
"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.
Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara.
Baca: Sudah Ada yang Ditangkap, Ini Denda Tilang Karena Gunakan GPS Saat Berkendara
Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.
"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget," ucapnya.
"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Ramai Soal Larangan Penggunaan GPS, Menhub Bilang Begini Sob!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.