Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ramai Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara, Ini Komentar Menteri Perhubungan

Salah satu yng dihimbau adalah untuk tidak menggunakan ponsel ketika berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi

Editor: Ilham F Maulana

TRIBUNNEWS.COM- Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI, mengimbau untuk para pengendara mengutamakan aspek keselamatan ketika berkendara.

Salah satu yang dihimbau adalah untuk tidak menggunakan ponsel ketika berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.

Ditambah lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelarangan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).

"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menanggapi soal penggunaan GPS ketika berkendara. "Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1. Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019). Ingat yaa Sob, gunakan GPS saat setelah berhenti berkendara ya. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA

BERITA TERKAIT
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas