Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perlu Dicatat, Seperti Ini Penggunaan GPS yang Dilarang Saat Berkendara

Peraturan penggunaan GPS tidak melarang pengemudi mobil atau pengendara motor untuk sama sekali tidak memakai teknologi tersebut.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Perlu Dicatat, Seperti Ini Penggunaan GPS yang Dilarang Saat Berkendara
ngupdate.info
Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara 

TRIBUNNEWS.COM- Ternyata hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Menurutnya jika penggunaan GPS bisa menurukan konsentrasi pengemudi atau pengendara, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, peraturan penggunaan GPS tidak melarang pengemudi mobil atau pengendara motor untuk sama sekali tidak memakai teknologi tersebut.

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri (6/2/2019).

Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menanggapi soal penggunaan GPS ketika berkendara. "Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1. Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019). Ingat yaa Sob, gunakan GPS saat setelah berhenti berkendara ya. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA

BERITA TERKAIT
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas