Tips Jitu dari Kemenhub Jika Ingin Gunakan GPS Agar Aman dari Tilang
Pelarangan GPS saat berkendara ternyata menjadi masalah untuk para pengendara motor. Kemenhub punya tips jitu agar bisa gunakan GPS
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.
Pelarangan ini dilakukan karena bisa membahayakan pengendara motor sendiri.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.
Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.
Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
Menurut Budi, ada tips jitu agar penggunaan GPS masih tetap bisa dilakukan.