Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi akan Sita Skuter Listrik Migo yang Nekat Lewat Jalan

Meski tidak ditilang, Nasir mengatakan, akan menindak hukum pengendara sepeda listrik Migo yang kedapatan beroperasi di jalan besar.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi akan Sita Skuter Listrik Migo yang Nekat Lewat Jalan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga mencoba mengendarai sepeda listrik Migo di kesempatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, (30/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, akan menertibkan pengendara sepeda listrik Migo berwarna kuning jika beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan. "Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum. Tindakan hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum," kata Nasir, Jumat (15/2/2019).

Meski tidak ditilang, Nasir mengatakan, akan menindak hukum pengendara sepeda listrik Migo yang kedapatan beroperasi di jalan besar.

Tindakan hukum itu yakni, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.

Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.

Baca: Polisi akan Hadang Sepeda Listrik MIGO di Jalanan Jakarta

"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang. Ditangkap, nah ditangkap nanti prosesnya disita diproses peradilan dulu nanti. Peradilannya apa? Apa peradilan perizinan atau peradilan yang bersifat kenapa motor ini bisa operasional," ujar Nasir.

Penindakan kepada pengendara sepeda listrik Migo yang beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta dilakukan karena sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.

Baca: Muncul Ajakan di Medsos Boikot Bukalapak, Gus Nadir: Aku Khawatir Sang Pemberi Rezeki Murka

Berita Rekomendasi

Padahal, berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala. "Dia belum memenuhi teknis di jalan. Karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan bermotor, apalagi kendaraan Migo itu kan kecepatannya cukup tinggi, bentuknya besar dan menyerupai sepeda motor persis nah itu kan mengelabuhi namanya," tutur Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Amankan Pengendara Sepeda Listrik Migo jika Beredar di Jalan Raya Jakarta "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas