Penerbitan Perpres Kendaraan Listrik Tunggu Keputusan Pejabat di Menko Maritim
"Di kami sudah rapat koordinasi terakhir dan sebagainya, udah ada kesepakatan. Semua stakeholder hadir, produsen sudah kasih masukan."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kendaraan listrik. Saat ini beleid tersebut masih dibahas penetapannya di Kemenko Maritim.
Direktur Jendaral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terakhir.
"Di kami sudah rapat koordinasi terakhir dan sebagainya, udah ada kesepakatan. Semua stakeholder hadir, produsen sudah kasih masukan. Setelah itu yang lead nanti adalah Kemenko," ungkap Harjanto kepada Kontan.co.id, Rabu (20/2/2019).
Kemperin sebenarnya telah membuat roadmap mengenai pengembangan industri kendaraan listrik. Salah satu yang dibahas ialah harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca: Livery Decal Branding Xpander Kini Nempel di Badan Pesawat Boeing 737-800 NG Garuda
Menurut Harjanto, Kemperin kini tengah menanti penetapan pajak tersebut, guna segera menggeser mobil-mobil yang tidak hemat energi menjadi lebih hemat bahkan mencapai zero emission.
Baca: Toyota, Suzuki dan Mitsubishi Mendominasi Pemberitaan Sepanjang 2018
"Agenda kita mengharmonisasi PPnBM itu untuk mendorong pengembangan kendaraan low carbon emission. Jadi nanti mobil yang emisinya rendah, dia bisa kena pengurangan pajak," terangnya.
Ketika ditanya soal kapan beleid tersebut ditetapkan, Harjanto mengaku belum mendapat bocoran dari Menko terkait hal tersebut. "Untuk itu langsung tanyakan ke Menko," ujarnya.
Laporan: reporter M Imaduddin
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul: Perpres kendaraan listrik masih menunggu keputusan di Menko Maritim