Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menjadi Korban Kecelakaan di Jalan Raya? Ikuti Tips Langkah Hukum Dari Pakar Ini

Banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika mengetahui cara bertindak setelah mengalami kecelakaan

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Menjadi Korban Kecelakaan di Jalan Raya? Ikuti Tips Langkah Hukum Dari Pakar Ini
Istimewa via Tribun Jabar
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 138 Tol Cipali, Selasa (23/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM- Menjadi kecelakaan kendaraan bermotor bukanlah suatu hal yang dapat dianggap remeh, lantaran dapat menjadi pengalaman yang traumatis dan menakutkan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika mengetahui cara bertindak setelah mengalami kecelakaan, seperti melindungi diri dari tuntutan hukum yang konyol dan memastikan diri menerima kompensasi yang sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada kendaraan.

Jachrizal Soemabrat, Direktur Center for Suistainable Infrastructure Development (CSID) Universitas Indonesia menjelaskan tips mengenai bagaimana cara menghadapi pengajuan dan tuntutan hukum akibat kecelakaan.

Klaim Asuransi

Laporkan segera kecelakan mobil kepada perusahaan asuransi agar bisa segera dapat klaim asuransi.

Beri tahukan juga informasi mengenai pengendara lain kepada perusahaan asuransi.

Mengajukan klaim dengan segera akan mempercepat proses perbaikan mobil dan memastikan sewa kendaraan, jika diperlukan.

Berita Rekomendasi

Yang terpenting, jangan berbohong saat menyatakan fakta kecelakaan, karena ini dapat menyebabkan penolakan cakupan asuransi.

Pengendara lain mungkin akan menyarankan untuk tidak mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan kecil, karena pengajuan klaim akan meningkatkan tarif premi.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas