Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tahun Ini, Menperin Targetkan Ekspor Mobil Tembus 400 Ribu Unit

Airlangga Hartarto memastikan kinerja industri otomotif akan kembali bergeliat sepanjang tahun ini.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Ini, Menperin Targetkan Ekspor Mobil Tembus 400 Ribu Unit
Reynas Abdila
Menperin Airlangga Hartarto (tengah) bersama Komut PT Dyandra Media Internasional Liliek Oetama (kiri) dalam pameran IIMS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan kinerja industri otomotif akan kembali bergeliat sepanjang tahun ini.

Hal itu disampaikan dalam pameran Telkomsel Indonesia International Motor Show 2019 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

“Biasanya setelah event baru naik, kami berharap tahun ini ekspor 400 ribu unit. Terutama kami mengincar low hanging fruit ke Australia,” kata Menperin.

Menurutnya, industri otomotif bagian penting dari inisiatif Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yakni Making Indonesia 4.0 untuk mengimplementasikan sejumlah strategi dalam memasuki era industri digital.

Baca: Semua Wakil Asia Tenggara Jadi Juru Kunci Klasemen Liga Champions Asia

"Pada 2022 kami ingin basis engine meningkat, lalu 2025 electric vehicle paling tidak sudah 25 persen di Indonesia guna menjaga kemandirian energi. Ada low cost green car, ada flexi engine," papar Airlangga.

Pemerintah melanjutkan riset kendaraan listrik terkait aplikasi, ketahanan (durability) dan ketersediaan infrastruktur.

Terkait payung hukum, Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri otomotif di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik maupun merakit kendaraan rendah karbon.

Berita Rekomendasi

Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor rencananya akan dikeluarkan pada tahun ini.

Kementerian Keuangan kemudian mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat. Alasannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah.

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan dan prinsip pengenaan hingga program insentif.

Dalam aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Di aturan baru nanti penghitungan PPnBM dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

"Nanti dalam perubahannya hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas