Demi Keselamatan Pengendara Lain, Polisi Akan Razia Kendaraan yang Memakai Lampu Strobo
Penindakan tersebut dilakukan karena pemakaian lampu strobo dapat membahayakan pengendara lain.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Penggunaan lampu strobo masih sering dilakukan oleh para pengendara di jalan raya meski dapat membahayakan pengendara lain karena silau yang ditimbulkan.
Polisi kini akan menindak pengendara yang memasang lampu strobo di kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro menjelaskan penindakan tersebut karena lampu strobo dapat membahayakan pengendara lain.
Galang juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu.
"Pertama akan kami tegur dan kami suruh untuk mecopotnya. Bila nantinya dipasang lagi, pengendara itu akan kami tindak," terangnya pada Kamis (9/5/2019) lalu
Penindakan dan teguran akan diberlakukan bersamaan dengan operasi simpatik semeru yang digelar mulai tanggal 29 April sampai 12 Mei 2019.
"Itu kan lampunya terang. Apabila kena mata jadi silau. Maka dari itu penggunaannya akan kami larang," tambahnya.
Sampai saat ini, Galang telah memanggil sejumlah orang untuk menghadap ke Polresta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.