Masa Berlaku SIM Habis saat Layanan Tutup Lebaran, Ini Masa Toleransinya
Sebelum pulang mudik, coba tengok Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, apakah masa berlakunya habis di saat libur Lebaran 2019?
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum pulang mudik, coba tengok Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, apakah masa berlakunya habis di saat libur Lebaran 2019?
Bila masa berlaku SIM habis dan belum diperpanjang, sebenarnya tidak masalah karena Polri memberikan toleransi sampai batas waktu tertentu.
Nah, berdasarkan akun instagram @NTMC_Polri dijelaskan bahwa pelayanan pembuatan SIM mulai libur pada 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di waktu itu, bisa melakukan perpanjang pada periode masa toleransi perpanjang SIM pada 10-18 Juni 2019.
"Betul, program itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kita tanggal 31 masih bisa melayani," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi, belum lama ini.
Baca: Libur Lebaran, Pelayanan SIM di Wilayah Polda Metro Jaya Tidak Beroperasi 1-9 Juni
Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.
Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB.
Sekali lagi perlu dicatat, bila tidak sempat melakukan perpanjangan SIM tapi sudah keburu pulang mudik, silakan mengurusnya pada masa toleransi yang disediakan oleh Polri.