Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

STNK Mati 2 Tahun Ternyata Belum Langsung Hangus, Masih Ada Tahapannya

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menerangkan STNK yang mati selama 2 tahun tidak akan langsung hangus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ilham F Maulana
zoom-in STNK Mati 2 Tahun Ternyata Belum Langsung Hangus, Masih Ada Tahapannya
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

TRIBUNNEWS.COM- Kabar yang beredar luas di masyarakat, menganggap apabila STNK telah mati 2 tahun akan langsung hangus.

Karena kabar yang telah beredar luas ini, membuat para pemilik kendaraan yang STNK serta pajaknya telah mati 2 tahun buru-buru mengurusnya,

Bahkan tak sedikit juga masyarakat yang menyalahkan pemerintah akan hal ini.

Berdasarkan keterangan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak akan langsung hangus.

Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan, nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya.

Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

KLIK HALAMAN BERIKUTNYA >>>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas