Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kendarai Mobil Atap Terbuka Wajib Gunakan Helm? Ini Kata Polisi

Mengenakan pelindung kepala atau helm saat mengendarai mobil, wajib dilakukan pada saat balapan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kendarai Mobil Atap Terbuka Wajib Gunakan Helm? Ini Kata Polisi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Model Nadya Putri berpose dengan mobil Ferrari California T Varian di halaman Kantor Tribunnews.com Palmerah, Jakarta, Selasa (20/4/2016). Kru Ferrari Indonesia membawa unit mobil sport asal Italia tersebut ke kantor Tribunnews.com saat melakukan test drive. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenakan pelindung kepala atau helm saat mengendarai mobil, wajib dilakukan pada saat balapan. Namun, bagaimana hukumnya saat mengendarai kendaraan lain?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi wajib menggunakan helm saat membawa kendaraan dalam kondisi tertentu.

Hal ini tercantum dalam pasal 57 ayat tiga (3) huruf (f). Kurang lebih bunyinya adalah pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah, wajib dilengkapi dengan helm dan rompi pemantul cahaya.

Aturan tersebut diperjelas lagi dalam pasal 106 ayat 6, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Baca: Tulisan Anak Driver Ojek Online di Helm Bikin Penumpang Pasti Terharu

Dengan adanya peraturan tersebut, muncul juga pertanyaan, "Bagaimana dengan pengendara yang mengemudikan mobil- mobil dengan atap terbuka, seperti roadster dan cabriolet atau convertible?"

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, bahwa aturan itu berlaku hanya untuk kendaraan yang hanya dilengkapi mesin dan rangka saja.

"Pengemudi harus menggunakan helm dan rompi yang dapat memantulkan cahaya, karena tidak ada kaca dan bagian depan mobil," ujar Nasir, ketika dihubungi, belum lama ini.

Berita Rekomendasi

"Untuk kendaraan terbuka yang didesain oleh pabrik sebagai kendaraan yang tidak menggunakan atap, tetapi sudah ada kaca dan depan mobil, maka tidak perlu menggunakan helm dan rompi seperti yang dimaksudkan pasal dan ayat tersebut," kata Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Atap Terbuka Wajib Pakai Helm?" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas