Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Biar Tak Berurusan sama Polisi, Ini Tips Modifikasi Engine Swap yang Legal

Penggantian mesin alias engine swap merupakan salah satu modifikasi mobil yang kini makin umum dilakukan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Biar Tak Berurusan sama Polisi, Ini Tips Modifikasi Engine Swap yang Legal
dok. OTOMOTIF
Melakukan engine swap pada Suzuki Jimny 

TRIBUNNEWS.COM - Melakukan penggantian mesin alias engine swap merupakan salah satu modifikasi mobil yang kini makin umum dilakukan.

Memasukkan unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang tentunya merubah nomor mesin kendaraan.

Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasitersebut?

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.

Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.

Baca: Jelang GIIAS, Toyota Avanza dan Ertiga Didiskon Rp 20 Juta dan Xpander Kena Rp 5 Juta

Bahkan beliau menyatakan, jika seseorang menganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan hukuman.

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

Jadi kesimpulannya, mengganti mesin mobil termasuk modifikasiyang legal untuk dilakukan.

Namun tetap harus ada proses pendataan ke pihak yang berwenang ya, Sob!

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Melakukan Modifikasi Engine Swap Pada Mobil, Legal Atau Tidak Sih?

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas