Ini yang Terjadi Kalau Kena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali
Surat tilang yang didapat dari tilang elektronik akan dikirim melalui pos atau e-mail, sesuai dengan pelat nomor pelanggar yang terdaftar.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat tilang yang didapat dari tilang elektronik akan dikirim melalui pos atau e-mail, sesuai dengan pelat nomor pelanggar yang terdaftar.
Lalu, apa yang terjadi jika pengemudi melakukan pelanggaran lagi ketika tilang elektronik belum diselesaikan?
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, untuk pelanggar yang melanggar lagi, terhitung akan kena tilang lagi.
"Tindak pidana itu dalam bahasa hukumnya, melakukan perbuatan, itu dihitungnya satu kali. Kalau melakukan perbuatan lagi, maka hitungannya tambah lagi," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Baca: Tilang Elektronik Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Buat Pelanggar di Jalan Raya
Nasir menambahkan, waktu, tempat, dan lokasi pelanggarannya juga berbeda. Perbuatan pidana satu kali itu sanksinya satu kali.
Dua kali perbuatan pidana, sanksinya dua kali. "Tapi dalam sidang, itu dikumulatifkan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Tinggal dia dijatuhkan oleh hakim, dikumulatif berapa atau persentasenya berapa, itu nanti hakim yang menentukan masalah keputusan sidangnya," kata Nasir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.