Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini yang Terjadi Kalau Kena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali

Surat tilang yang didapat dari tilang elektronik akan dikirim melalui pos atau e-mail, sesuai dengan pelat nomor pelanggar yang terdaftar.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini yang Terjadi Kalau Kena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat tilang yang didapat dari tilang elektronik akan dikirim melalui pos atau e-mail, sesuai dengan pelat nomor pelanggar yang terdaftar.

Lalu, apa yang terjadi jika pengemudi melakukan pelanggaran lagi ketika tilang elektronik belum diselesaikan?

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, untuk pelanggar yang melanggar lagi, terhitung akan kena tilang lagi.

 "Tindak pidana itu dalam bahasa hukumnya, melakukan perbuatan, itu dihitungnya satu kali. Kalau melakukan perbuatan lagi, maka hitungannya tambah lagi," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Baca: Tilang Elektronik Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Buat Pelanggar di Jalan Raya

Nasir menambahkan, waktu, tempat, dan lokasi pelanggarannya juga berbeda. Perbuatan pidana satu kali itu sanksinya satu kali.

Dua kali perbuatan pidana, sanksinya dua kali.  "Tapi dalam sidang, itu dikumulatifkan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Tinggal dia dijatuhkan oleh hakim, dikumulatif berapa atau persentasenya berapa, itu nanti hakim yang menentukan masalah keputusan sidangnya," kata Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa yang Terjadi Jika Kena Tilang Elektronik Dua Kali?" 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas