Kemenperin: Indonesia Siapkan Tax Holiday Untuk Perusahaan yang Inves 30 Juta USD ke Atas
Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pengurangan pajak.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Harjanto mengatakan Indonesia memberikan fasilitas tax holiday perusahaan manapun yang berinvestasi dengan nilai mulai dari $30 juta USD.
"Indonesia memiliki kebijakan tax holiday yang kuat, perusahaan mana pun punya peluang berinvestasi dari USD 30 juta hingga USD 2 miliar dalam jangka waktu 5 sampai 20 tahun," kata Harjanto, pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Harjanto mengatakan, Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pengurangan pajak.
Nantinya, kata Harjanto, pajak super pengurangan akan diberikan untuk kegiatan industri kejuruan (pengurangan pajak 200 persen).
Baca: Dijual Rp 2 Miliar, Pembeli Toyota GR Supra Berani Bayar Cash
Begitu juga dengan aktivitas penelitian dan pengembangan industri otomotif listrik akan terjadi pengurangan pajak sebanyak 300 persen.
"Dalam waktu dekat, Indonesia akan menerbitkan pajak harmonisasi baru dan juga Keppres tentang percepatan kendaraan listrik (BEV).
"Kami berharap inisiatif kebijakan fiskal itu akan menarik lebih banyak investasi dan juga mendorong ekonomi Indonesia ke tingkat selanjutnya," pungkasnya.
Caption foto: Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Harjanto saat diwawancarai Wartawan, pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).