Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Revisi Aturan PpnBm dan Insentif Kendaraan Listrik Akan Terbit Minggu Ini

"Sekarang kita tidak lagi menyangkut bentuk. Kita kelompokkan kendaraan jadi tiga saja. Di bawah 3.000 CC, antara 3.000-4.000 cc dan di atas 4.000 cc"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Revisi Aturan PpnBm dan Insentif Kendaraan Listrik Akan Terbit Minggu Ini
TRIBUNNEWS/HO/AGUS
Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau booth agen pemegang merk peserta pameran otomotif GIIAS 2019 didampingi pengurus Gaikindo, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Setelah ditunggu-tungu aturan listrik bakal segera terbit. Rencananya aturan akan terbit dalam payung Peraturan Presiden diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menjelaskan untuk aturan tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam minggu ini. Pertama, akan ada revisi aturan PpnBm. Dan Kedua insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis bateri.

"Sekarang kita tidak lagi menyangkut bentuk. Kita kelompokkan kendaraan menjadi tiga saja. Di bawah 3.000 CC, antara 3.000 cc-4.000 cc dan di atas 4.000 cc," kata Sri Mulyani, Rabu (24/7/2019).

Menurutnya Perpes tersebut untuk menciptakan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sedangkan untuk PP yang mengikuti lebih menyangkut pajak, klasifikasi kendaraan dan juga emisi dari kendaraan.

"Tujuannya untuk efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi yang bisa disumbang dari sektor transportasi," katanya.

Baca: Versi Modifikasi Honda ADV150 Tampil dengan Konsep Urban Street

Menurutnya insentif akan dapat diperoleh lagi bila Agen Pemegang Merk (APM) juga mau investasi dalam komponen suku cadang. Dalam hal ini aturan tax allowance. Selain itu aturan tax holiday juga didapat bila ada integrasi kendaraan listrik dengan komponen baterai. 

Baca: Bedah Eksterior Suzuki Jimny Terbaru: Drip Rail untuk Mencegah Air Masuk ke Kabin

"Bea masuk juga ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik dan juga bahan baku industri tentunya yang mendapatkan fasilitas," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Dukungan pemerintah yang lain juga dalam bentuk pembangunan Stasiun pengisian bahan bakar listrik (SPLU). Selain itu ada kemudahan impor untuk tujuan ekspor. "Kita harapkan ekspor keseluruhan bisa capai 1 juta unit," tambahnya.

Secara terpisah, Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian menjelaskan kedua aturan akan terbit segera. Menurutnya para produsen manufaktur otomotif akan memulai produksi kendaraan listrik pada tahun 2022.

"Insentif PPnBm sudah konsultasi dengan DPR dan akan finalisasi dalam waktu dekat," kata Airlangga kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Presiden Direktur Astra International, Prijono Sugiarto menjelaskan dampak industri otomotif akan bergeser ke teknologi berbasis elektrik. "Kami dari Astra tentu siap," kata Prijono kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).

Menurutnya pabrikan manufaktur akan mengarah ke produksi mobil listrik berbasis baterai. Namun menurutnya saat ini paling dapat diimplementasikan yakni kendaraan hybrid, lalu ke plug-in hybrid dan terakhir ke arah mobil listrik.


"Sekarang di dunia berbasis listrik langsung masih mahal. Tapi saya rasa ini seperti telur sama ayam. Bila makin banyak kendaraan listrik maka harga baterai makin turun" tambahnya

Untuk rencana lokalisasi komponen baterai, Prijono menjelaskan Indonesia memiliki bahan bakunya. Namun saat ini tidak punya teknologi untuk mengolahnya secara memadai. Untuk itu perlu ada kerjasama dengan produsen baterai. "Saat ini bahan baku sudah ada pastinya di Sulawesi," katanya.

Reporter: Eldo Christoffel Rafael 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas