Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Begini Prosedur Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak di Samsat

Bagi Anda yang plat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Begini Prosedur Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak di Samsat
Istimewa
Sejumlah pelat nomor yang menjadi barang bukti hasil penipuan di Tangerang, Jumat (3/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jangan pernah menggunakan nomor polisi, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi. 

Bagi Anda yang plat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian plat nomor kendaraan tersebut.  

Ini juga berlaku bagi plat nomor kendaraannya hilang.

"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik. Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019) 

Baca: Polisi Berencana Tertibkan Lapak Tukang Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan

Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.

Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.

Berita Rekomendasi

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Begini Cara Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak di Samsat

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas