Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bisakah Mobil Berbahan Bakar Bensin Diubah Jadi Mobil Listrik?

Perbedaan mendasar antara mobil konvensional dengan yang berteknologi hibrida dan listrik ada pada mekanisme dapur pacunya

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bisakah Mobil Berbahan Bakar Bensin Diubah Jadi Mobil Listrik?
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Mobil listrik Glory E3 dari DFSK dipamerkan di booth DFSK di pameran otomotif GIIAS 2019, Jumat (19/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perbedaan mendasar antara mobil konvensional (Internal Combustion Engine atau ICE) dengan yang berteknologi hibrida dan listrik ada pada mekanisme dapur pacunya.

Baik eksterior maupun interior mobil, serta fitur yang ada hampir tak berubah. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, mobil konvensional bisa saja langsung dikonversi menggunakan teknologi hibrida maupun listrik.

"Pengembangan produk sekarang secara kapabilitas apakah bisa jadi hybrid, memang bisa. Seperti C-HR, Alphard, Camry, jadi model lain rasanya bisa kita adopsi," ujar Soerjo saat ditemui di GIIAS 2019, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Tetapi, konversi jangan dilakukan sendiri atau bersama bengkel langganan. Sebab penyesuaian yang dilakukan terbilang rumit dan berbahaya.

Baca: Kadin Sarankan Menteri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

"Penyesuaiannya terutama pada bagian besi pelindung, kabel, dan hal yang berkaitan dengan baterai lainnya. Mobil listrik itu lebih rentan, korsleting," ucap pakar Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Sigit Puji Santosa pada kesempatan terpisah.

Di Eropa sendiri, lanjut dia, masih sering terjadi mobil listrik yang tiba-tiba terbakar. Setelah dilakukan investigasi, hal itu terjadi karena adanya korsleting.

Padahal, mobil terlihat baik-baik saja awalnya. Melakukan konversi mobil konvensional ke hibrida atau listrik di Indonesia sendiri sebenarnya diperketat oleh peraturan tentang layak jalan dan uji tipe. Praktik konversi, masuk dalam kategori modifikasi.

Berita Rekomendasi

"Peraturan yang ada elektrifikasi harus uji tipe kembali. Ada syarat merubah spek dari ICE ke EV (Electric Vehicle), harus mendapat rekomendasi dari APM-nya. Memang juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait modifikasi ini belum ada," ucap Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementrian Perhubungan, Dewanto Purnachandra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mungkinkah Ubah Mobil Biasa Jadi Mobil Listrik?" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas