Perpres Kendaraan Listrik Segera Diteken, Bagaimana Nasib Bahan Bakar B20?
Agus Pambagio menilai kendaraan listrik tidak akan mematikan perkembangan bahan bakar alternatif seperti B20
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik dikabarkan sudah berada di meja Presiden Jokowi, tinggal menunggu diteken untuk pengesahan dan diberlakukan.
Jika nantinya Perpres ini diberlakukan tentunya tak akan menunggu lama, masyarakat Indonesia dibanjiri dengan kendaraan listrik karena berbagai insentif pajak yang dijanjikan.
Lalu bagaimana nasib dari bahan bakar alternatif seperti Biodiesel 20 yang saat ini tengah dikembangkan?
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, kendaraan listrik tidak akan mematikan perkembangan bahan bakar alternatif seperti B20.
Keduanya dinilai memiliki pangsa pasar yang berbeda. Jumlah penduduk Indonesia yang besar akan menjadi penentu bagaimana kedua teknologi akan tetap berjalan ke depannya.
Baca: The New Range Rover Evoque Meluncur, Indonesia Hanya Dapat Jatah 15 Unit
"Enggak.. enggak (akan hilang). Ini kan bauran energi, ya enggaklah, Rakyat kita kan banyak, bisalah barengan," kata dia.
"Makanya kalau mau cepet itu angkutan umumnya cepet juga barengan. Transjakarta kan udah beli, Damri juga udah mulai pakai, di bandara-bandara juga udah mulai pakai listrik," tutur Agus Pambagio di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Agus menambahkan, keduanya harus berjalan bersamaan terutama untuk mendukung operasional angkutan umum.
"Harus bisalah B20 sama kendaraan listrik. B20 kan solar, makanya kalau itu jalan bareng untuk yang angkutan umum. Kalau biodiesel untuk pribadi kan belum. Tapi kan bisa pakai yang euro 4," terangnya.
Tak hanya menyoroti mengenai keberlangsungan B20 saat adanya kendaraan listrik, Agus juga mengatakan bahwa seharusnya bahan bakar Premium dihilangkan.
"Premium ilanginlah, ngapain sih bahan bakar premium didatangin lagi. Kan udah pakai Pertalite. Kan premium impor itu," ujar dia.