Perpres Kendaraan Listrik Belum Kunjung Terbit, Ada Apa?
"Saya tidak tahu, coba tanyakan di Kemenkeu, makanya kan kalau di kami ini sudah final. Sudah menteri ke sana," kata Harjanto.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulasi baru yang mengatur tentang kendaraan listrik sampai saat ini belum kunjung terbit. Padahal, di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Juli lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan regulasi sudah siap dan segera ditandatangani presiden dalam sepekan.
Sayangnya hingga Agustus 2019, Perpres kendaraan listrik tak juga ada kabar beritanya.
Bahkan saat mengkonfirmasikan hal ini ke Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) Harjanto, hanya mengatakan bila pihaknya sudah final.
"Saya tidak tahu, coba tanyakan di Kemenkeu, makanya kan kalau di kami ini sudah final. Sudah menteri ke sana sehingga prosesnya ini tinggal di sana," ujar Harjanto di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (5/8/2019) lalu.
Baca: Pilihan MPV Berharga Murah di Jawa Barat
Ketika ditanya apakah penerbitannya akan molor karena adanya ubahan lagi, Harjanto menyatakan bila soal revisi hanya tekait masalah lokasi perakitan dan impor yang tertuang dalam Perpres tersebut.
Revisi tersebut diklaim untuk mempercepat penggunaan mobil listrik bertenaga baterai.
Tujuannya agar industri otomotif yang memiliki produk tersebut bisa mengambil langkah untuk memulai sosialisasi.
"Yang revisi itu yang Perpres, ada perbaikan yang diminta untuk CBU kalau tidak salah. Tapi untuk Perpres itu terkait mobil yang full baterai, jadi itu akselerasi sifatnya sehingga diberikan kesempatan kepada player dalam negeri bisa jualan, tapi dengan jumlah tertentu agar masyarakat bisa teredukasi," ujar Harjanto.
Penulis : Stanly Ravel
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Apa Kabar Regulasi Kendaraan Listrik?