Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perpres Kendaraan Listrik Belum Kunjung Terbit, Ada Apa?

"Saya tidak tahu, coba tanyakan di Kemenkeu, makanya kan kalau di kami ini sudah final. Sudah menteri ke sana," kata Harjanto.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perpres Kendaraan Listrik Belum Kunjung Terbit, Ada Apa?
Tribunnews/JEPRIMA
Nissan Motors Indonesia memamerkan mobil listrik Nissan Leaf pada ajang pameran GIIAS 2019, ICE BSD City, Tangerang, Sabtu (20/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulasi baru yang mengatur tentang kendaraan listrik sampai saat ini belum kunjung terbit. Padahal, di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Juli lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan regulasi sudah siap dan segera ditandatangani presiden dalam sepekan.

Sayangnya hingga Agustus 2019, Perpres kendaraan listrik tak juga ada kabar beritanya.

Bahkan saat mengkonfirmasikan hal ini ke Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) Harjanto, hanya mengatakan bila pihaknya sudah final.

"Saya tidak tahu, coba tanyakan di Kemenkeu, makanya kan kalau di kami ini sudah final. Sudah menteri ke sana sehingga prosesnya ini tinggal di sana," ujar Harjanto di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (5/8/2019) lalu.

Baca: Pilihan MPV Berharga Murah di Jawa Barat

Ketika ditanya apakah penerbitannya akan molor karena adanya ubahan lagi, Harjanto menyatakan bila soal revisi hanya tekait masalah lokasi perakitan dan impor yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Revisi tersebut diklaim untuk mempercepat penggunaan mobil listrik bertenaga baterai.

Tujuannya agar industri otomotif yang memiliki produk tersebut bisa mengambil langkah untuk memulai sosialisasi.

BERITA REKOMENDASI

"Yang revisi itu yang Perpres, ada perbaikan yang diminta untuk CBU kalau tidak salah. Tapi untuk Perpres itu terkait mobil yang full baterai, jadi itu akselerasi sifatnya sehingga diberikan kesempatan kepada player dalam negeri bisa jualan, tapi dengan jumlah tertentu agar masyarakat bisa teredukasi," ujar Harjanto.

Penulis : Stanly Ravel
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Apa Kabar Regulasi Kendaraan Listrik?

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas