Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Ini Sebabnya Polisi Bisa Menilang Pemotor Meski Menunggak Pajak Kendaraan

Asalkan STNK masih hidup, banyak yang mengira jika pajak motor yang menunggak tak bisa ditilang polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Ini Sebabnya Polisi Bisa Menilang Pemotor Meski Menunggak Pajak Kendaraan
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan saat melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus. 

TRIBUNNEWS.COM- Asalkan STNK masih hidup, banyak yang mengira jika pajak kendaraan yang menunggak tak bisa ditilang polisi.

Namun fakta berbeda di lapangan, lantaran pajak tahunan motor yang menunggak tetap bisa kena tilang polisi.

Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir pada Jumat lalu (9/8/2019).

Bahwa pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).

Kemudian untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan polisi.

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," jelasnya.

"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambah Nasir.

Rekomendasi Untuk Anda

Seusai perpanjang pajak, biasanya di STNK juga diberikan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.

Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas