Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Sebabnya Polisi Bisa Menilang Pemotor Meski Menunggak Pajak Kendaraan

Asalkan STNK masih hidup, banyak yang mengira jika pajak motor yang menunggak tak bisa ditilang polisi.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Ini Sebabnya Polisi Bisa Menilang Pemotor Meski Menunggak Pajak Kendaraan
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan saat melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus. 

TRIBUNNEWS.COM- Asalkan STNK masih hidup, banyak yang mengira jika pajak kendaraan yang menunggak tak bisa ditilang polisi.

Namun fakta berbeda di lapangan, lantaran pajak tahunan motor yang menunggak tetap bisa kena tilang polisi.

Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir pada Jumat lalu (9/8/2019).

Bahwa pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).

Kemudian untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan polisi.

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," jelasnya.

"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambah Nasir.

Berita Rekomendasi

Seusai perpanjang pajak, biasanya di STNK juga diberikan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.

Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas