Ini Sebabnya Polisi Bisa Menilang Pemotor Meski Menunggak Pajak Kendaraan
Asalkan STNK masih hidup, banyak yang mengira jika pajak motor yang menunggak tak bisa ditilang polisi.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Asalkan STNK masih hidup, banyak yang mengira jika pajak kendaraan yang menunggak tak bisa ditilang polisi.
Namun fakta berbeda di lapangan, lantaran pajak tahunan motor yang menunggak tetap bisa kena tilang polisi.
Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir pada Jumat lalu (9/8/2019).
Bahwa pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Kemudian untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan polisi.
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," jelasnya.
"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambah Nasir.
Seusai perpanjang pajak, biasanya di STNK juga diberikan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.
Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.