Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Daftar Nomor Pelat Mobil Dinas Menteri

Kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Daftar Nomor Pelat Mobil Dinas Menteri
(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)
Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat terparkir di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Selasa (7/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.

Sekretariat Negara sudah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024. Susunan kabinet menteri itu sendiri belum diumumkan oleh Jokowi.

Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019. Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.

Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4. Sisanya dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Baca: PT Astra International Menangi Tender Mobil Dinas Menteri Senilai Rp 147 Miliar

Berikut daftar pelat nomor polisinya:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

Berita Rekomendasi

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR


RI 7 untuk Ketua DPD

RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

RI 10 untuk Ketua BPK

RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)

RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)

RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)

RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)

RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)

RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)

RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)

RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)

RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)

RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)

RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)

RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)

RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)

RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)

RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas