Gaikindo Masih Pelajari Perpres Kendaraan Listrik
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah berhati-hati mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Listrik
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febrian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah berhati-hati mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Listrik.
Perubahan yang dinilai cepat ini membuat Gaikindo tak ingin jika salah keputusan menyebabkan Indonesia menjadi pasar kendaraan listrik dari negara lain.
"Pemerintah dalam seminggu dua minggu ini telah mengeluarkan peraturan tentang mobil listrik, berarti arahnya sudah jelas mau ke mana. Sehingga dalam hal ini kami harus segera ngikuti, karena kalau tidak, market Indonesia berkembang, kita hanya bisa bikin combustion engine, 10-15 tahun lagi market berubah, maka industri kita nggak siap," tutur Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, Jumat (23/8/2019).
Saat ini industri otomotif Indonesia telah mempekerjakan sekira 3 juta orang dan berhasil memenuhi kendaraan dalam negeri hingga mampu melakukan ekspor.
Baca: Pejabat Dinilai Perlu Menginisiasi Pemakaian Kendaraan Listrik di Ibu Kota Negara Baru
Baca: Menhub Usul Angkutan Umum Bertenaga Listrik, Dimulai dari Transjakarta
Gaikindo juga tengah mendorong agar para prinsipal perusahaan otomotif mau membangun industrinya di Indonesia.
"Jadi saat ini kami sedang menyikapi dengan hati-hati dan kami juga akan melakukan negosiasi dengan APM, dengan prinsipal negara masing-masing untuk bisa membangun industrinya di Indonesia, dengan adanya insentif dari pemerintah. Kira-kira itu," tambah Nangoi.