Pengurusan Sertifikasi Uji Kendaraan Kini Bisa Lewat Online
APM juga bisa langsung mencetak sendiri e-SRUT melalui komputer di masing-masing diler.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pelaku usaha dan pengguna otomotif. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan digitalisasi layanan dalam penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan bukti lulus uji berkala (BLU).
SRUT menjadi salah satu syarat untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dengan digitalisasi layanan, sertifikasi itu akan berlangsung secara elektronik, yakni e-SRUT. Proses ini tidak lagi memerlukan dokumen kertas. Agen pemegang merek (APM) hanya perlu mengisi data-data kendaraan, lalu sistem akan bekerja secara otomatis.
APM juga bisa langsung mencetak sendiri e-SRUT melalui komputer di masing-masing diler.
"Waktu pengurusan akan lebih singkat, karena tidak perlu lagi mencari-cari dokumen seperti dulu" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat peluncuran layanan e-SRUT, Jumat (23/8/2019).
Baca: Pengacara Kondang Hotman Paris Ternyata Juga Juragan Properti, Simak Pengakuan Terbarunya
Budi optimistis, percepatan layanan ini akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahun ini, Kemhub menargetkan PNBP dari sertifikat registrasi uji tipe sebesar Rp 1 triliun.
Baca: Dina Erviana Meninggal Usai Minta Dipeluk Saat Temui Kekasih di Rumahnya untuk Kembalikan Sandal
"SRUT di Ditjen Perhubungan Darat menjadi PNBP yang cukup besar potensinya. Dalam 12 hari ini target PNBP kami dari SRUT untuk 2019 sekitar Rp 800 miliar sudah akan terlampaui, dan sampai (akhir) tahun 2019 mudah-mudahan Rp 1 triliun terlampaui," ungkap Budi.
Baca: Roy Suryo: Menteri-menteri Jokowi Nggak Usah Dibelikan Mobil Baru, Rental Saja
Kemhub pun turut meluncurkan Kartu Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLU-e) atau uji KIR pada pengujian berkala kendaraan bermotor.
BLU-e sangat penting karena sebagian besar Dinas Perhubungan (Dishub) di kabupaten dan kota masih mengeluarkan buku uji kendaraan yang rentan dipalsukan.
Juga, tidak sesuai dengan norma, standar, serta prosedur kriteria pengujian. Nah, BLU-e akan memastikan kendaraan yang enggak sesuai dengan uji berkala seperti kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) tidak mendapat izin.
Menurut Budi, saat ini BLU-e sudah dilaksanakan di 38 Dinas Perhubungan kabupaten dan kota yang terdapat di tujuh provinsi. Kemhub menargetkan, penerapan BLU-e hingga akhir tahun nanti bisa mencapai 200 dinas.
Adrianto Djokosoetono, Direktur PT Blue Bird Tbk, menyatakan, digitalisasi layanan tersebut akan berdampak positif bagi industri transportasi.
Terutama, bagi kendaraan komersial. BLU-e akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha. "Mudah-mudahan implementasinya cepat secara nasional," ujar Adrianto.
Reporter: Lidya Yuniartha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kemenhub: Pengurusan sertifikasi uji kendaraan bisa via online