Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru

Mulai besok, polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Inilah perbedaan tilang slip merah dan biru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru
Istimewa
Ditlantas Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2018 di Jalan Trikora Maripi dekat pantai Maruni Manokwari. 

Besok, polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Inilah perbedaan tilang slip merah dan biru.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019) besok.

Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Karena besok polisi akan melaksanakan Operasi Patuh 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika Anda terkena razia.

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Baca: Kamis, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019: Ini 11 Kesalahan yang Diincar dan Cara Agar Tak Ditilang

Baca: Kerahkan 2.380 Personel, Ini Target Operasi Patuh Jaya 2019

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Slip Merah dan Slip Biru saat razia kendaraan bermotor
Slip Merah dan Slip Biru saat razia kendaraan bermotor (cakmaryono.com)

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

slip biru
slip biru (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca: Mulai 29 Agustus, Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari

Baca: Operasi Patuh 2019 Digelar Serentak di Bali, Pengendara Pakai Udeng atau Kopiah Tetap Ditindak Tegas

Slip Merah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas