Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru

Mulai besok, polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Inilah perbedaan tilang slip merah dan biru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru
Istimewa
Ditlantas Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2018 di Jalan Trikora Maripi dekat pantai Maruni Manokwari. 

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, inilah daftar kesalahan pengendara yang akan diincar selama razia Operasi Patuh 2019:

1. Pengendara motor yang tidak memakai helm

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas