Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru

Mulai besok, polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Inilah perbedaan tilang slip merah dan biru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru
Istimewa
Ditlantas Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2018 di Jalan Trikora Maripi dekat pantai Maruni Manokwari. 

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

3. Tidak memakai sabuk keselamatan

4. Melawan arus

5. Melebihi batas kecepatan

6. Penggunaan HP saat berkendara

7. Minum alkohol saat mengemudi

8. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine

Berita Rekomendasi

9. Berboncengan motor yang lebih dari dua orang

10. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Gilang Satria)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas